Dua Jenderal polisi itu mengakui menerima uang gratifikasi atau suap dalam jumlah yang banyak dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice buron interpol.
"Mereka mengakui menerima aliran dana itu. Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan," kata Irjen Argo Yuwono. (ilham/win)