JAKARTA - Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri mengaku kesulitan memburu pengendara mobil Nissan Juke warna putih yang viral di media sosial karena menghalang-halangi mobil ambulas di Jl. Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Kami cek lokasi dan tidak ada kamera pengawasa CCTVnya. Dan kami juga belum mengetahui apakah itu mobil ambulans atau bukan karena keduanya melewati jalur busway,” ucap Kompol Sri, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Viral Nissan Juke Halangi Ambulans di Pondok Indah Jaksel, Polisi: Bila Sengaja Bisa Dipidana
Kejadian tersebut sebelumnya sempat viral lantaran massa yang geram melihat ulah pengendara tersebut menegur pengendara mobil Nisaan Juke. Dalam video yang beredar di media sosial mobil ambulans mengeluarkan sirine pada malam hari namun tidak digubris oleh pengemudi mobil Nissan Juke.
Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas pengemudi melanggara menghalangi-halangi mobil darurat bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 250 ribu. "Saat ini belum ada laporan dari kepolisian," kata kasat lantas. (adji/ruh)