Tangkapan layar video mobil Nissan Juke menghalangi laju mobil ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (instagram/@jakarta.terkini)

Jakarta

Polisi Kesulitan Lacak Mobil Penghalang Ambulans di Pondok Indah

Kamis 27 Agu 2020, 19:59 WIB

JAKARTA - Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri mengaku kesulitan memburu pengendara mobil Nissan Juke warna putih yang viral di media sosial karena menghalang-halangi mobil ambulas  di Jl. Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Kami cek lokasi dan tidak ada kamera pengawasa CCTVnya. Dan kami juga belum mengetahui apakah itu mobil ambulans atau bukan karena keduanya melewati jalur busway,” ucap Kompol Sri, Kamis (27/8/2020). 

Baca juga: Viral Nissan Juke Halangi Ambulans di Pondok Indah Jaksel, Polisi: Bila Sengaja Bisa Dipidana

Kejadian tersebut sebelumnya sempat viral lantaran massa yang geram melihat ulah pengendara tersebut menegur pengendara mobil Nisaan Juke. Dalam video yang beredar di media sosial mobil ambulans mengeluarkan sirine pada malam hari namun tidak digubris oleh pengemudi mobil Nissan Juke.

Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas pengemudi melanggara menghalangi-halangi mobil darurat bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 250 ribu. "Saat ini belum ada laporan dari kepolisian," kata kasat lantas. (adji/ruh)

Tags:
kendaraan pribadi halangi ambulanssatlantas polres jakarta selatan

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor