Kriminal

Melawan Saat Diringkus, Dua Pengedar Ganja Dihadiahi Timah Panas

Kamis 27 Agu 2020, 11:39 WIB

JAKARTA –  Dua pengedar ganja dihadiahi timah panas, karena melawan saat akan ditangkap. PA (50) dan VA (27), ditangkap saat membawa truk yang mengangkut 157 kilogram ganja siap edar ke Jakarta, Jawa Barat dan wilayah lain di Pulau Jawa.

Keduanya ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit II Satres Narkoba Polrestro Jakbar, AKP Maulana di Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 19 Agustus lalu.

“Kedua pelaku  diberi  tindakan terukur  di kakinya karena mencoba melawan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Audie Latuheru, dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).

Sehubungan dengan itu, Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan,  bahwa ini merupakan pengembangan kasus pertama yang pernah diungkap pihaknya di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan pertama, ditemukan 308kg lebih ganja dan pemusnahan 6 hektar ladang ganja.

“Ini merupakan pengembangan kasus pada Januari 2020 dan dalam perjalannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan di dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatera baik Aceh maupun Sumut,” ujar Ronaldo di tempat yang sama.

Ronaldo menambahkan, pihaknya berupaya keras mendeteksi penyelundupan ganja jumlah besar tersebut sebelum bisa terpecah dan beredar di wilayah Jakarta. 

“Kami mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar sehingga terjunkan tim saat terima info dari masyarakat untuk penindakan di Sumatera Barat sebanyak 157 kilogram. Semua barang ini (ganja) rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, beruntung kita berhasil amankan sebelum beredar”, tambahnya.

Kini dua orang pelaku dan barang bukti ratusan kilogram ganja kering telah diamankan di Mapolres Jakarta Barat. Para pelaku yang berhasil diamankan dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. (nada/tri)

Tags:
melawandiringkusdua pengedarganjadihadiahitimah panas

Reporter

Administrator

Editor