Ketua KPUD Depok Nana Subarna. (angga)

Pilkada

Ketua KPUD Depok Akan Perketat Protokol Covid-19 di Pilkada 2020

Kamis 27 Agu 2020, 17:46 WIB

DEPOK - Ketua KPUD Depok Nana Subarna, sesuai intruksi Peraturan Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 akan tetap melaksanakan Pilkada Depok 2020 pada 9 Desember meski di tengah pandemik Covid-19.

"Sesuai pimpinan KPUD Pusat kita di Depok hanya mengikuti perintah. Meski masih pandemi pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah seluruh Indonesia, dan di antaranya delapan Kabupaten Kota di Jawa Barat termasuk Depok ikut menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti," ujarnya dalam acara temu muka dengan wartawan di Hotel Bumi Wiyata, Beji, Kota Depok, Kamis (27/8) sore.

Sebagai Ketua KPUD Depok, Nana akan menjalankan segala tahapan Pemilukada sesuai dengan peraturan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Dalam penghitungan Coklit nanti ada sekitar 4.000 lebih orang yang telah kita siagakan, tentu terlebih dahulu mengikuti tes rapid PCR jika ada yang reaktif tidak akan kita pakai," katanya.

Selain itu jika ada dari salah satu pasangan calon walikota atau walikota Depok yang terpapar Covid-19, lanjut Nana, akan diisolasi selama 14 hari.

"Jika dalam masa waktu kampanye misal ada paslon terpapar Covid-19, maka akan kita minta isolasi selama 14 hari. Jika sudah melewati masa karantina tes swab lagi negatif, bisa lanjutkan kampanye. Pada intinya masih bisa mengikuti swab jika sudah melewati masa isolasi dan tidak positif jika di tes lagi," tambahnya.

Sementara itu dalam tahapan Pilkada 2020 selama pandemi Covid-19, Nana menyebutkan tanggal 4 - 6 September baru akan membuka pendaftaran calon Paslon mulai dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Tidak ada jalur independen atau perseorangan.

"Setelah itu kita lakukan tes kesehatan seluruhnya di RS Tipe A untuk di Jawa Barat ada di RS Hasan Sadikin termasuk para petugaa KPU juga jadi salah satu tes swab PCR. Tanggal 23 September 2020 penetapan partai, 26 September sampai 5 Desember atau 71 hari tahapan kampanye, tanggal 6 - 8 Desember masa tenang, dan 9 nya masa penyoblosan,"bebernya.

"Jika nanti dalam proses sebelum mengajukan calon terpilih. Sebelumnya, bagi pasangan calon yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada hasil rekapitulasi." (Angga/tha)

Tags:
ketua-dpud-depokdpud-depokperketat-protokol-covid-19Pilkada 2020

Reporter

Administrator

Editor