JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemprov DKI membuat aturan kriteria artis yang terkenal dan tidak. Hal itu dilakukan agar tidak membingungkan para pekerja seni.
Hal tersebut dikatakan, menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor 342/SE/2020, yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang berisi tentang kembali diizinkannya acara live music (pentas musik) di restoran dan kafe.
Dalam SE tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, salah satunya pengelola dilarang mengundang artis terkenal dalam acara live music di restoran atau kafenya.
"Kita minta kriteria dari pemda, supaya nggak gamang, harus diperjelas artisnya. Supaya ada kejelasan supaya tidak membingungkan di kalangan dunia hiburan," ujar Baco saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Meski demikian, Baco mendukung diizinkannya kembali acara pentas musik di restoran dan kafe. Hal itu karena jumlah personel band dibatasi maksimal 4 orang dan wajib menggunakan masker. "Oh kalau itu boleh (setuju dengan regulasinya)," katanya. (yono/tri)