Plt Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (ist)

Jakarta

Anak Buah Anies Izinkan Kafe dan Restoran Gelar Live Music, Tapi Larang Undang Artis Terkenal

Kamis 27 Agu 2020, 08:15 WIB

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 342/2020, bagi kafe atau restoran (rumah makan) tentang aturan dalam menggelar pertunjukan musik. SE tersebut ditekennya pada Selasa (25/8/2020).

Namun, dalam SE tersebut tertulis larangan bagi kafe dan rumah makan mengundang artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri. Gumilar menjelaskan, tujuan larangan tersebut dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerumunan pengunjung, yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19 atau virus corona di kafe atau rumah makan.

"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket. Yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," ucap Gumilar saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2020).

Meski demikian, Gumilar mengaku dirinya tidak membuat daftar artis terkenal yang dilarang manggung di kafe atau restoran. "Jadi sebenarnya hanya band reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan," tutur Gumilar.

Baca jugaDKI Izinkan Cafe dan Resto Gelar Live Music Tapi Pengunjung Dilarang Joget

Gumilar juga mengatakan, nantinya saat menggelar pertunjukan musik, hanya diizinkan untuk jenis pertunjukan musik akustik dengan personel band tidak lebih dari 4 orang. Tujuannya adalah agar tidak hingar bingar yang dapat mengundang keramaian.

"Akustik kan adalah band yang tidak hingar bingar, yang memang iramanya genrenya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," cetusnya.

Dalam SE itu juga diatur, bagi musisi band yang mengisi pertunjukan musik, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Sedangkan, bagi para pengunjung yang hadir dilarang berjoget pada saat pertunjukan musik berlangsung.

Baca jugaPengelola Cafe Diimbau Berdayakan Para Musisi dan Band Melalui Virtual

Sebelumnya diberitakan, kafe dan rumah makan kembali diizinkan menggelar pertunjukan musik. Izin tersebut tertulis pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf Nomor 2976 Tahun 2020. (yono/ys)

Tags:
Anies Baswedandisparekraf dkiposkotaPoskota-co-idKaferestoranMusikartisPlt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar EkalayaPemprov DKI Jakartalive music

Reporter

Administrator

Editor