Petugas Satpol PP menjaring warga yang tak patuh wajib masker di Pasar Warakas. (Ist)

Jakarta

Tak Patuhi Wajib Masker, Warga Disanksi Bersihkan Pasar

Rabu 26 Agu 2020, 17:35 WIB

JAKARTA - Sebanyak 9 pengunjung Pasar Warakas, Tanjung Priok, terjaring razia wajib masker yang digelar petugas Satpol PP, Rabu (26/8/2020). Mereka yang terjaring pun, langsung diberikan sanksi sosial membersihkan area pasar.

"Saya lupa membawanya Pak, tadi terburu-buru karena ada yang ingin dibeli di pasar," ucap Tono, 34, salah satu warga yang terkena razia. Ia pun, bersedia menerima sanksi yang diberikan petugas.

Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan , razia wajib masker bertujuan menegakan aturan sekaligus mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas ke luar rumah.

"Karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir, maka dengan dipatuhinya protokol kesehatan, diharapkan kesehatan warga bisa terus terjaga. Bukan hanya dirinya sendiri, tetapi keluarga dan lingkungannya juga," ujarnya.

Menurutnya, dengan telah terbangunnya kesadaran masyarakat maka jangan ada oknum-oknum yang melanggar.  

"Selanjutnya bagi yang tak patuh wajib masker hari ini, agar tetap dapat menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya dari penyebaran Covid-19. Maka dari pihak kami berikan masker gratis kepada masyarakat," bebernya. (deny/tha)

Tags:
wajib maskeraturan-wajib-maskerSanksi Tak Pakai Maskerbersihkan lingkungan

Reporter

Administrator

Editor