Polres Jakbar Sukses Gagalkan Pengedaran Narkoba Seberat 157Kg. (nada)

Uncategorized

Polres Jakbar Sukses Gagalkan Pengedaran Narkoba Seberat 157Kg

Rabu 26 Agu 2020, 17:52 WIB

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggelar Konferensi Pers terkait penggagalan pengedaran narkoba jenis ganja kering lintas provinsi pada (26/5) pukul 15.00 WIB di Polres Metro Jakarta Barat.

Proses tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba Polres Jakbar, AKP Maulana Mukarom berhasil menemukan 157kg ganja yang akan diedarkan ke Jakarta Barat dan Pulau Jawa. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ini merupakan kasus pengembangan dari kasus sebelumnya, sebelumnya sempat ditemukan 308kg lebih ganja dan pemusnahan 6 Hektar ladang ganja di desa Banjar Lancar Madina Sumatera Utara beberapa waktu lalu di Mandailing Natal, Sumut," tutur Kombes. Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K. dalam konferensi pers (26/8).

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang berstatus tersangka yang merupakan sopir dan kernet truk berinisial PA (50) dan VA (27) di Solok, Sumatera Barat saat hendak mengantarkan 7 karung narkoba jenis daun ganja kering ke Pulau Jawa.

Berkat penemuan pengedaran narkoba ini, Polres Metro Jakbar berhasil menyelamatkan 628 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Sehingga, apresiasi yang besar diberikan oleh Kombes. Pol. Audie kepada Satres Narkoba Polres Jakarta Barat karena telah mengungkap barang bukti sebanyak ini.

"Saya berikan apresiasi kepada Unit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sehingga mengungkap barang bukti sebanyak ini", ujar Audie (26/8).

Sehubungan dengan itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap dalang di balik kasus narkoba yang dijalankan dengan berbagai modus operasi ini.

"Dalam perjalanannya kami berhasil menggagalkan beberapa modus operasi dari kurir dan jasa ekspedisi. Kita berupaya mendeteksi, menurunkan tim, dan menerima informasi dari masyarakat untuk lakukan penindakan di Sumatra Barat", terang Maradona.

Pelaku akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Maradona kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba,

"Narkoba adalah perang kita bersama, musuh kita bersama. Jadi bersama-sama berantas narkoba. Jangan kasih kendor", ujarnya semangat. (Nada/tha)

Tags:
polres jakarta baratpengedaran-narkobaNarkoba

Reporter

Administrator

Editor