JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami laporan peretasan situs media onlen Tempo.co dan Tirto.id. Manajemen kedua media onlen itu, resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (25/8/2020).
"Kemarin LP nya baru masuk. Kemudian nanti akan ditangani oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus. Akan dipelajari dulu, karena ini masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (26/8/2020).
Dikatakan, dalam waktu dekat pihak penyidik akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi.
"Diharapkan pelapor atau saksi, membawa bukti-bukti yang ada. Kami jadwalkan secepatnya, saat ini laporannya masih kita dalami. Karena ini masalah UU ITE di Pasal 32," ucapnya.
Dalam pasal itu, jelas Yusri ada dugaan unsur menghilangkan Content kemudian menambahkannya. Bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi.
"Ini mudah-mudahan bisa cepat kita dalami semuanya dan kita akan panggil semua dalam melakukan penyelidikan," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/
Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.
Karena itu, dia berharap laporannya di Polda Metro Jaya, bisa segera diusut dan ditemukan pelaku peretasannya.(ilham/tha)