DEPOK - Wakil Ketua 2 Komite Penanganan Covid-19, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono bertemu Walikota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (25/8) siang.
Pertemuan ini dalam rangka penanganan antisipasi penyebaran virus Covid-19, lantaran Kota Depok di wilayah Jawa Barat berstatus zona merah.
"Kedatangan untuk bertemu dengan Walikota Depok beserta unsur Forkompimda dalam pembahasan memutus mata rantai virus. Karena dari pertemuan bersama Gubernur Jawa Barat dengan KASAD TNI KASAD Andika Prakarsa, menyebut untuk wilayah Jawa Barat Depok masuk posisi 1 zona merah," ujar Komjen Pol Gatot Eddy kepada wartawan dalam jumpa pers usai acara di Aula Teratai Balai Kota Depok.
Komjen Gatot Eddy yang juga menjabat Wakapolri ini mengungkapkan tujuan ingin mengetahui permasalahan dalam penanganan Covid-19 dalam memutus penyebaran mata rantai virus.
"Setelah kita cek dan mendengarkan paparan apa saja yang telah dilakukan upaya Walikota Depok, tertanggal 24 Agustus kemarin dari Depok zona merah dari penyebaran virus kini masuk zona orange," ungkapnya.
Perwira tinggi jebolan Akpol 1988 ini menambahkan, pihaknya menghimbau untuk menjaga sinergi dan lakukan kolaborasi TNI - Polri dengan masyarakat untuk kerja keras dalam mencegah penyebaran virus.
"Kita berharap setelah kini Depok masuk zona orange kerja keras semua pihak dapat turun menjadi kuning dan lalu hijau," imbuhnya.
"Lakukan langkah upaya tes PCR secara masif. Hal tersebut dapat dilakukan kerjasama antara berbagai pihak sebagai garda terdepan Polri dan TNI yakni Polres Depok dan Dandim serta dinas melakukan segala kegiatan dalam memutus persebaran Covid-19 terutama galakkan gerakan 3 M yaitu wajib masker, jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun." ungkapnya.
Terpisah Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah menambahkan dalam memutus penyebaran mata rantai penyebaran virus corona salah satunya melakukan patroli wajib masker.
"Selain itu kita kerjasama dengan Pemkot Depok akan melakukan tes trasing dan treatment di masyarakat,"ujarnya.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini bersama tim gugus tugas Covid-19 di masyarakat akan menggelorakan kembali pelaksanaan protokol kesehatan dalam penggunaan masker.
"Dalam mengambil langkah akan kita dahulukan tataran upaya preventif juga dirasa perlu akan represif sesuai penindakan hukum Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 pemberian sanksi bagi masyarakat tidak sesuai pelaksanaan kesehatan akan disanksi denda dan sosial," paparnya.
Mantan Sespri Kapolri menghimbau kepada masyarakat perlu ada keterlibatan seluruh pihak bersama membuat Kota Depok dari penyebaran Corona.
"Mari kita terapkan 3 M, menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan jaga jarak melakukan personal lockdow dapat terbebas dari penyebaran corona,"tambahnya. (Angga/tha)