JAKARTA - Polsek Jatinegara hingga kini masih memburu dua pelaku pengedar uang palsu yang berbelanja di Pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur. Ketiganya diketahui membawa uang palsu sebanyak 13 lembar atau senilai Rp650 ribu.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Darmo Suhartono mengatakan, pihaknya hingga kini masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Hal itu setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap Shesa, 21, yang awalnya ditangkap. "Sudah kami periksa, dia membenarkan bahwa itu uang palsu dan sore tadi kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu Ini Belanja Selimut dan Sosis di Pasar Deprok
Dikatakan Darmo, dari hasil pemeriksaan, Shesa sendiri menjalankan aksi bersama dua orang rekannya yang masih buron. Dan saat berbelanja, tersangka membawa 13 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp650 ribu. "Uang itu sendiri sudah dibelanjakan tersangka untuk membeli sprei dan kebutuhan dapur di pasar Deprok," ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Darmo, pelaku akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu Kepada Masyarakat. Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. "Saat ini tersangka sudah di ruang tahanan Polsek, berikut dengan barang bukti uang palsu yang ia edarkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kompolotan pengedar uang palsu mulai kembali beraksi. Selasa (25/8), satu dari tiga komplotan ini tertangkap saat beraksi di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, usai menukar ratusan ribu uang palsu dengan berbagai belanjaan.
Inilah yang dilakukan Shesa, 21, komplotan penyebar uang palsu yang berhasil ditangkap pedagang pasar. Sementara dua lainnya kabur begitu melihat salah satu rekannya tertangkap. Beruntung, pelaku yang merupakan wanita tak menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. (ifand/ruh)