Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi (ist)

Kriminal

Polda Jabar Mencokok Tujuh Pelaku Teror Bom Molotov di Kantor PDIP Cileungsi

Selasa 25 Agu 2020, 18:38 WIB

BOGOR  - Anggota Polda Jawa Barat berhasil mencokok tujuh orang diduga pelaku teror bom molotov di kantor PDI Perjuangan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 29 Juli 2020, lalu.

Ketujuh pelaku yaitu otak pimpinan ormas Islam AS (25), MP (24), AS (32), S (35), NM (23), MRR (21), dan AK (24), rata-rata merupakan warga Kabupaten Bogor.

Menurut Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, mengatakan para pelaku mempunyai peran dalam aksi pelemparan bom molotov.

"Pelaku ada yang bertugas merakit , memantau, hingga membeli bahan untuk bom molotov yaitu bensin," ujar  Kombes CH Patoppoi kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8) pagi.

Peran masing-masing salah satunya AS yang menjadi pimpina ormas islam merupakan yang bertugas berperan meracik bom molotov.

Sedangkan, pelaku MP,24, bertugas memantau dan survei. AS sebagai penyedia tempat berkumpulnya pelaku teror, S,35, yang membawa motor membawa bom molotov, NM,23, bertugaa membeli bensin, MRR, 21, dan AK merakit bom.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi menambahkan motif pelaku sampai saat ini masih didalami penyidik.

"Kita masih dalami motif pelaku tersebut. Jika sudah nanti akan diberikan keterangan Dirkrimum nanti," ucap perwira tinggi akrab disapa Rudi Gajah ini.


Rudi pun menegaskan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus teror bom molotov ini.

Ia meminta seluruh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus ini, untuk ditangkap secepatnya.

"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya, kita akan tuntaskan, saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari, karena jelas, siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia.

Soal masalah undang-undang yang diterapkan kepada para pelaku, Rudi mengatakan pihaknya menyangkakan ketujuh pelaku dengan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun.

Serta pasal 406 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh nya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

"Barang bukti yang berhasil kita sita satu botol sirup bekas isi bensin, sumbu hijau, lima pecahan kaca botol sirup serta sehelai kain, "paparnya.

"Dua Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 32GB no seri BM191157404Z berisi 3 rekaman CCTV dan Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 64GB no seri BN191057028W berisi 11 rekaman CCTV, Serta tiga kendaraan motor berjenis matic, milik para pelaku."

Sebelumnya, diketahui motif para pelaku melakukan aksi teror, karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimurlan Chaniago mengatakan, ke tujuh orang yang ditangkap itu, merasa sakit hati terkait adanya pembakaran bendera saat terjadi aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Juli 2020. (Angga/win)
 

Tags:
teror bom molotovBom Molotov

Reporter

Administrator

Editor