Sejumlah pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker disanksi kerja sosial (Yono/dok)

Jakarta

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Denda Progresif Lewat Aplikasi Jak APD

Selasa 25 Agu 2020, 16:05 WIB

JAKARTA - Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menyatakan, pelaksanaan denda progresif bagi pelanggar kesalahan berulang ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Yudhistira juga mengatakan, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

Dirinya menyebut, saat ini aplikasi Jak APD dalam fase percobaan dan sosialisasi pada masyarakat.

"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait, termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," terang Yudhis melalui keterangan tertulis, pada Selasa (25/8/2020).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha.

Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Yono/tha)

Tags:
pemprov dkiterapkan sanksidenda pelanggar psbbaplikasi-jak-apd

Reporter

Administrator

Editor