JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi mengungkapkan protokol kesehatan di perkantoran, baru akan diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kartini mengatakan, protokol kesehatan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja. KMK yang baru akan diterapkan Pemda itu nantinya akan disusun lebih rinci dan detail, serta diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan gubernur.
“Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif,” ungkap Kartini saat Talkshow virtual yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).
Kartini mengingatkan, protokol kesehatan sendiri harus dilakukan tidak hanya perlindungan individu. Tapi juga perlindungan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, lanjut dia, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat.
Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif. (mita/tha)