JAKARTA - Penularan Covid-19 masih terus terjadi di tengah masyarakat, per hari Selasa (25/8/2020) kembali terjadi lonjakan kasus baru (positif Covid-19) sebanyak 2.497 orang, sehingga keseluruhan menjadi 157.897 orang.
Sedangkan mereka yang sembuh juga bertambah per hari Selasa sebanyak 1.807 orang sehingga keseluruhan menjadi 112.867 orang. Mereka yang meninggal dunia juga bertambah 99 orang per hari Selasa (25/8/2020) sehingga total yang meninggal dunia mencapai 6.858 orang.
Sedangkan Dokter gigi Kartini Rustandi, M.Kes selaku Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengatakan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
"Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain," terang Kartini Rustandi Kartini pada Talkshow yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.
"Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan ada juga pekerja seni,” ucap drg. Kartini.
Tempat kerja tersebut tidak hanya terbatas pada perkantoran dan perindustrian, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok tempat kerja, seperti pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.
Protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut baru akan diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk disusun lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan gubernur.
Oleh karenanya, kata dia semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan Covid-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif. (johara/win)