Para tersangka penembakan bos pelayaran.

Kriminal

Karyawati Otaki Penembakan Bos Pelayaran, Rp200 Juta untuk Pembunuh Bayaran

Selasa 25 Agu 2020, 08:05 WIB

JAKARTA  - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara meringkus 12 tersangka pembunuh pengusaha (bos) pelayaran. Korban Sugianto (51) tewas ditembak pembunuh bayaran. Ia ditembak di bagian kepala dan badannya sebanyak 4 kali.

Otak pelaku pembunuhan merupakan karyawati korban di bagian administrasi, Nur Luthfiah, 34. Ia menaruh dendam lantaran kerap dimarahi, kemudian diajak berhubungan badan dan tersangka akan dilaporkan korban ke polisi terkait penggelapan uang pajak perusahaan.

Karena takut, Nur kemudian mengatur siasat mencari pembunuh bayaran dengan menyiapkan uang Rp 200 juta. Nur lalu meminta Ruhiman (42), yang merupakan suami sirinya untuk menghabisi nyawa bosnya. Ruhiman lalu mencari senjata api (senpi). 

Aksi tersebut dilakukan Nur dibantu Ruhiman dan 10 orang. Mereka adalah eksekutor Dikky Mahfud (50), Syahrul (58) sebagai Joki. Kemudian Mohammad Rivai (25) menyerahkan senpi. Dedi Wahyudi (45) dan, Ir Arbain Junaedi (56) melatih dan menyediakan senpi.

Selanjutnya, Sodikin (20), mengantar senpi, Totok Hariyanto (64) pemilik senpi, Suprayitno, (57), perantara pembeli senpi. Sedangkan Rosidi (52), Raden Sarmada (45) masing-masing turut serta dalam pembunuhan tersebut.

Pada tanggal 4 Agustus 2020, tersangka Nur  kemudian mentransfer uang Rp100 juta ke rekening atas nama tersangka Mohammad Rivai. Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka Ruhiman kerumah Nur di Cileungsi dan diberikan uang Rp100 juta.

Kemudian, pada tanggal 9 Agustus 2020 tersangka Nur, Ruhiman, Suprayitno, Rosidi, dan Arbain Junaidi berkumpul di Hotel Ciputra Cibubur untuk menyusun rencana pembunuhan.

"Tersangka Nur selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut karena yang paling tahu situasi kantor," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Senin (24/8/2020).

Dikatakam, pada perencanaan awal pembunuhan korban akan diajak keluar oleh tersangka Ruhiman yang berpura-pura sebagai petugas pajak. Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali, namun pada saat 
dihubungi korban tidak mau bertemu dengan tersangka Ruhiman yang mengaku sebagai petugas pajak.

Karena gagal kemudian kembali direncanakan pembunuhan dengan cara menembak korban menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda (browning double action) 380 auto warna hitam coklat, pada Kamis (13/8/2020) oleh tersangka Dikky Mahfud dan Suprayitno sebagai joki. 

DI TANGKAP

Dari hasil penyelidikan polisi kemudian meringkus para tersangka, pada 21 Agustus 2020. Otak pembunuh, Nur ditangkap di Perum Cibubur Mansion, Cileungsi. Ruhiman, di Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung Selatan. Dikky Mahfud, di Perumahan Antasari Permai Jl. Krakatau Raya, Kel. Nusantara Permai, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Kemudian, Suprayitno di Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara Provinsi
Lampung, Sodikin di Perumahan antasari permai Jl. Krakatau Raya, Kel. Nusantara Permai, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, serta Mohammad Rivai, Arbain Junaidi dan Dedi Wahyudi di Jalan Swadipa, Bumisari, Natar, Lampung selatan.

Selanjutnya, tersangka Rosidi dan Raden Sarmada ditangkap di Hotel Pasifik Perak Surabaya Jawa Timur. Kemudian Totok Haryanto dan Syahrul.

Kepada para tersangka polisi menjerat berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. Dan  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling tinggi 20 tahun. (ilham/win)

Tags:
karyawatibos pelayaran

Reporter

Administrator

Editor