Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.(ist)

Kriminal

Hapus Red Notice Buron, Djoko Tjandra Mengaku Berikan Uang untuk 2 Jenderal

Selasa 25 Agu 2020, 08:45 WIB

JAKARTA – Tersangka gratifikasi atau suap Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapud red Notice, menerbitkan surat jalan serta surat sehat Covid-19 selama menjadi buron Interpol, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Dalam pemeriksaan yang  berlangsung selama 7 jam, Djoko dicecar sebanyak 55 pertanyaan diruang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sejak pukul: 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, pada Senin (24/8/2020).

Namun, Argo enggan menjelaskan berapa banyak uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui, memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka. Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," kata Argo.

Dalan pemeriksaan itu, penyidik memfokuskan pertanyaan berkaitan kasus aliran dana suap red notice buronan interpol. "Penyidik tentunya mengejar dan melakukan pendalaman kapan, di mana, serta kepada siapa saja uang tersebut diberikan," tukasnya.

Sebelumnya, dari hasil penyidik Bareskrim Polri dari para tersangka disita sejumlah barang bukti, salah satunya uang sebesar USD 20 Ribu. surat, Handphone, laptop, dan CCTV. 

Kepada pemberi suap, penyidik menjerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan, penerima suap dikenai Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/tri)

Tags:
Hapus Red Notice BuronDjoko TjandramengakuBerikan Uanguntuk 2 Jenderal

Reporter

Administrator

Editor