Ilustrasi korupsi. (ist)

Korupsi

Terbukti Korupsi, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Senin 24 Agu 2020, 20:54 WIB

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis  enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subside empat bulan penjara kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Senin (24/8/2020).

Selain Wahyu, terdakwa lainnya kepercayaannya Wahyu yang merupakan Kader Partai PDIP-Perjuangan Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, sebagaimana dakwaan primair.

Wahyu juga dinilai terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang ini terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Wahyu adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat. Serta Wahyu telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Dari hasil korupsinya tersebut Wahyu sempat menggunakan uang hasil korupsi senilai Rp 40 juta dari foya-foya Karaoke.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kepada Wahyu. (adji/ruh)

Tags:
tipikorKPU

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor