Pengusaha Tommy Sumardi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara Minta Jadwal Ulang. (ist)

Politik

Pengusaha Tommy Sumardi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Pengacara Minta Jadwal Ulang

Senin 24 Agu 2020, 23:26 WIB

JAKARTA - Pengusaha Tommy Sumardi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, mangkir dar panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/8/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Tommy Sumardi tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri lantaran sakit. 

"Pengacaranya (Tommy Sumardi) tadi hadir pukul 10.00 WIB, menyampaikan TS tidak bisa hadir karena sakit," kata Argo.

Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Tommy Sumardi dan besok menurut pengacaranya kliennya akan hadir.

"Sesuai janjinya (pengacara), yang bersangkutan besok akan berkenan hadir. Kita sama-sama tunggu besok," tukasnya.

Sementara, tersangka Djoko Tjandra alias telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung, sejak pukul 09.30 WIB hari ini terkait penghapusan Red Notice.

Sebelumnya, pengusaha Tommy Sumardi hari ini, Senin (24/8/2020) akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus gratifikasi atau suap untuk memuluskan pelarian Djoko Tjandra sebagai buron.

Dimana tersangka memberikan suap penghapusan Red Notice dan Surat Jalan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

Pemeriksaan secara maraton tersebut juga akan dilakukan penyidik besok, Selasa (25/8/2020) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. 

Penetapan tersangka kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan mantan Kadiv Hubinter itu usai dilakukan gelar perkara pemeriksaan 19 saksi, pada Jumat (18/8/2020) lalu.

Dari kasus tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang senilai 20 ribu Dolar Amerika Serikat, handphone, laptop hingga rekaman CCTV. 

Selaku penerima gratifikasi Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. (ilham/tha)

Tags:
Pengusaha Tomy Sumardimangkir-panggilan-bareskrim-polripengacara-minta-jadwal-ulang

Reporter

Administrator

Editor