Ketua PN Serang Barita Sinaga saat menggelar keterangan pers terkait 2 pegawai terpapar virus corona, Senin (24/8/2020). (ist)

Nusantara

Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Serang Terpapar Covid-19

Senin 24 Agu 2020, 21:34 WIB

SERANG - Seorang panitera dan pegawai honorer pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dinyatakan terkonfirmasi positif corona atau  Covid-19. Kedua pegawai dinyatakan positif setelah mengikuti swab test masal bersama 113 pegawai lainnya pada 11 Agustus lalu.

"Kita melakukan swab secara masal pada 11 Agustus karena ada suami dari pegawai di PN Serang yang positif, namun saat diswab yang bersangkutan (istrinya kerja) negatif," kata Ketua PN Serang Barita Sinaga saat menggelar keterangan pers, Senin (24/8/2020).

Barita menyampaikan, akibat adanya pegawainya terpapar COVID-19, pihaknya akan memperketat persidangan yaitu sidang yang perkaranya sudah berjalan dan perkara pidana yang masa penahanannya mepet dan tidak bisa diperpanjang. "Itu mau tidak mau harus disidangkan majelis hakim kalau tidak disidangkan dia keluar demi hukum sehingga penanganannya tida bisa dilanjutkan," katanya.

Sementara, perkara lain yang sudah berjalan dan bisa diperpanjang penahannya bisa ditunda sesuai kebijakan majelis hakim. "Lalu perkara perdata karena menyangkut privat dan tidak ada penahanan disana maka itu diberikan kebijakan menunda yang penting kita tetap mengingat tenggang waktu batas pemeriksaan di PN itu 5 bulan," katanya.

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut, pihaknya akan memberlakukan pola kerja di lingkungannya hanya sebesar 50 persen. Kemudian akan menerapkan protokol pencegahan mewajibkan penggunaan masker bagi pegawai-pengunjung dan harus menjaga jarak. "Jadi kita menerapkan satu hari libur satu hari masuk. Kita tidak menutup karena banyak pelayanan yang harus tetap berjalan," katanya.

Untuk memastikan semua pegawainya bebas dari COVID-19, pihaknya akan melakukan swab test ulang terhadap seluruh pegawainya terutama pegawai yang kontak langsung dengan dua orang yang dinyatakan positif. "Jadi swab itu tanggal 11 Agustus kemudian yang bersangkutan (pegawai positif) masih masuk sampai tanggal 19 dan laporan resmi masuk baru tanggal 22 Agustus," katanya. (haryono/ruh)

Tags:
pengadilan negeri serangcoronacovid-19

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor