Kondisi Gedung Kejaksaan Agung setelah terbakar. (adji)

Induk

Menyoal Proteksi Kebakaran Gedung 

Senin 24 Agu 2020, 06:00 WIB

KEBAKARAN menjadi salah satu ancaman serius di Ibukota. Berdasarkan data di  Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, setiap rata-rata terjadi empat kasus kebakaran. Peristiwa kebakaran lebih dominan terjadi di permukiman, terutama di kawasan padat penduduk. Sedangkan penyebab yang paling sering, adalah korsleting listrik.

Sepanjang tahun 2020 ini angka kasus kebakaran DK Jakarta masih tetap tinggi, dengan rata-rata 4 kali sehari. Tapi kasus yang paling besar dan mengagetkan publik, adalah kebakaran di Gedung kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu 22 Agustus malam. Api berkobar selama sekitar 12 jam, dan 6 lantai gedung bersejarah tersebut porak poranda.

Kebakaran meluluh lantakkan Gedung Kejaksaan Agung, menjadi catatan bersejarah, serta menjadi peristiwa kebakaran terbesar sepanjang tahun ini. Api yang berkobar sangat dahsyat hingga dibutuhkan 45 mobil pemadam kebakaran serta 230 personel petugas guna menjinakkan api. Api sangat cepat berkobar dari semua sudut gedung hingga sulit dikendalikan. 

Pertanyaan yang muncul, bagaimana fire protection dan fire safety di perkantoran sekelas Gedung Kejaksaan Agung. Apalagi gedung ini merupakan bangunan heritage, cagar budaya yang dilindungi negara. Seharusnya memiliki sistem keamanan yang tinggi, baik dari ancaman keamanan maupun ancaman kebakaran. 
Fire protection atau proteksi kebakaran, adalah salah satu aspek utama yang harus jadi prioritas pengelolaan sebuah gedung. Apalagi gedung perkantoran milik pemerintah, terutama bangunan tua yang mendapat pengamanan ekstra. Faktor lainnya, fire safety atau alat pengaman kebakaran.

Antara fire protection dan fire safety tak bisa dipisahkan. Gedung perkantoran sekelas Kejaksaan Agung, wajib memiliki fire hydrant, detektor asap, fire alarm, sprinkler dan peralatan lainnya. Ini adalah bagian dari manajemen tanggap darurat gedung dan menejemen keselamatan dari kebakaran. Belum diketahui apakah manajemen tanggap darurat di Gedung Kejaksaan Agung sudah berjalan.

Kebakaran hebat yang melanda markas Korps Adhyaksa mendapay sorotan media asing. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga. Kita tentu berharap peristiwa besar ini jangan terulang lagi menimpa gedung-gedung lainnya. Karena peristiwa ini tidak terlepas dari sorotan internasional, tentang manajemen keamanan sebuah markas penegak hukum di Indonesia. (**)

Tags:
Induk Opinikebakaran

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor