Ilustrasi Ganjil Genap

Jakarta

Rencana Diterapkan Selama PSBB, Pemotor: Ganjil Genap No!

Sabtu 22 Agu 2020, 11:55 WIB

JAKARTA – Kekhawatiran pemotor akan diberlakukannya ganjil genap (gage), akan menjadi kenyataan. Pemprov DKI telah mengeluarkan aturan gage bagi  motor di 25 ruas jalan selama PSBB Transisi. Keputusan ini kontan menuai protes kalangan pemotor.

Aturan ini tertuang dalam Pergub No. 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.

Pemotor sangat keberatan dengan aturan tersebut. Mereka menilai ketentuan tersebut justru menyusahkan warga. “Ini kan malah membuat susah dan sengsara warga,” kata Anto, karyawan swasta, Jumat (21/8/2020) di Jakarta.

Warga Kalipasir, Menteng, ini setiap hari menggunakan motor menuju tempat kerjanya di kawasan Blok M dan melewati kawasan Sudirman –Thamrin. “Kalau motor kena gage repot juga. Mau naik busway jadi tambah boros. Pulang pergi bisa habis Rp 40 ribu,” ucapnya.

Anto menyebut, aturan untuk motor, justru penularan virus corona di angkutan umum lebih mudah terjadi. “Ya pasti gampang itu penularan, lebih baik jangan diberlakjukan ganjil genap untuk motor,” cetusnya.

Hal senada juga dikatakan Arief, 35, karyawan swasta yang setiap hari menggunakan transportasi sepeda motor. “Ganjil genap, no! Saya nggak setuju. Naik angkutan umum ongkos lebih mahal, dan lebih rawan penularan,” tegas dia.

GERTAKAN

Sementara itu Sikin, pedagang, menilai peraturan tersebut sebagai gertakan agar masyarakat tertib. Ia tidak yakin, ganjil genap buat motor akan diterapkan. “Itu cuma gertakan aja kayaknya, istilahnya gini, gubernur ngancem, tertib nggak lu, kalau gak tertib gue kasih ganjil genap nih motor. Ya kayak gitu istilahnya,” papar bapak 2 anak ini, saat berbincang dengan Poskota.

Sikin menilai aturan tersebut kalau diberlakukan akan menyulitkan masyarakat, apalagi pemotor sangat banyak. “Tentunya akan menyulitkan, tapi mau nggak mau ya harus diterima kalau diberlakukan” ujarnya.

Ryan, pengguna motor tidak setuju dengan adanya aturan tersebut. “Saya kurang setuju, karena kita naik angkutan umum seperti yang roda empat masih juga terjebak macet, waktu terbuang,” ucapnya.

Mahendra,pengendara motor lainnya, juga tidak sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. “Nggak setuju. Karena transportasi publiknya belum memadai,” ucapnya.

Mahendra pun, meminta agar Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan rencana Gage sepeda motor. OJOL TIDAK KENA Dalam Pergub Nomor 80 tahun 2020 diatur tentang pelaksanaan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil), dan roda dua (motor).

Pada Pasal 8 , mengatur tentang pengendalian transportasi masa PSBB transisi, pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b), tertulis mobil dan motor dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, dan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Pada pasal 8 ayat 2 huruf (L) dijelaskan, untuk ojek online ataupun taksi online yang berbasis aplikasi dan memenuhi syarat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tetap dapat melintasi ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibukota, yang bertujuan meminimalisir pergerakan orang dalam berkegiatan di luar rumah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan penularan covid-19 atau virus Corona.

BERAKIBAT FATAL

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, aturan ganjil genap bagi pemotor harus dipikirkan secara matang. Karena akan mendorong masyarakat yang beraktivitas beralih ke transportasi massal (angkutan umum).

Menurutnya, saat ini ketersediaan armada angkutan umum di DKI, belum mencukupi baik dari jumlah ataupun kapasitasnya. Hal ini akan mengakibatkan penumpukan penumpang yang justru akan berpotensi besar terjadinya penularan Covid-19.

“Terutama saat berangkat/pulang kerja baik di halte/ stasiun maupun di di dalam angkutan umum (akan terjadi penumpukan penumpang) yang justru bertentangan dengan ajakan menghindari kerumuman serta dapat memicu penyebaran covid-19,” kata Nirwono, saat dihubungi Pos Kota.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono berpendapat, aturan motor terkena ganjil genap akan berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, dengan menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas, masyarakat akan jauh lebih hemat dibandingkan dengan angkutan umum.

“Ganjil genap untuk roda dua (motor) berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ada unsur penghematan dengan kendraan roda dua. Kemudian kalau dalam transportasi publik terjadi penumpukan, ya akan berakibat naik nya angka positif covid-19,” kata Gembong.

Kata Gembong, cukup kendaraan roda empat (mobil) yang diterapkan ganjil genap.

BELUM DIBERLAKUKAN

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. “Motor belum,” ujarnya.

Syafrin menyebut, aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. “Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore,” katanya.

Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus mengvaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjilgenap untuk sepeda motor. Pemprov DKI belum membahas hal tersebut. “Belum tentu (diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Jika memang dibutuhkan, tentu dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas,” ucap Syafrin. (yono/deny/ta/ird)

Tags:
Rencana Diterapkanselama psbbpemotorGanjil Genap No!

Reporter

Administrator

Editor