Tangkapan layar video mobil Nissan Juke menghalangi laju mobil ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan. (instagram/@jakarta.terkini)

Jakarta

Viral Nissan Juke Halangi Ambulans di Pondok Indah Jaksel, Polisi: Bila Sengaja Bisa Dipidana

Jumat 21 Agu 2020, 15:08 WIB

JAKARTA - Aksi menghalangi mobil ambulans kembali terjadi. Kali ini di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa itu pun lagi-lagi viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @jakarta.terkini, terlihat pengemudi mobil Nissan Juke tak memberi jalan kepada ambulans yang ingin lewat. Padahal mobil ambulans telah membunyikan sirene.

Para pengemudi motor yang berada di sekitar lokasi terlihat sudah berusaha menegur pengendara dengan mengetuk kaca, namun tak digubris. Pengemudi tersebut justru beberapa kali memberhentikan mobilnya, sehingga ambulans tak bisa melintas.

"Sebuah mobil menghalang halangi laju ambulans hingga membuat sopir ambulan marah dan berlari menghampiri mobil yang menghalanginya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, malam tadi, Kamis 20/8/2020," tulis @jakarta.terkini.

Baca jugaViral, Cekcok, Ambulans Bawa Orang Sakit Diberhentikan Pemotor di Sawangan

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Sri Widodo mengatakan, menghalangi laju ambulans merupakan pelanggaran. Namun, dalam kasus di video tersebut perlu dicari tahu alasan dari pengemudi mobil memperlambat laju kendaraannya.

"Jika ada unsur kesengajaan kena dong  (pengemudi mobil dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas) karena kan mobil ambulans diprioritaskan," kata Kompol Sri, Jumat (21/8/2020).

Baca jugaPemukul Sopir Ambulans Ditetapkan Tersangka, Korban Ternyata Bawa Jenazah

Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas pengemudi melanggar, menghalangi-halangi mobil darurat bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 ribu. "Saat ini belum ada laporan ke kepolisian," pungkas Kompol Sri. (adji/ys)

Tags:
ambulansposkotaPoskota-co-idjakselPondok IndahNissan JukeNissan Juke Halangi AmbulansviralpolisiBisa Dipidana

Reporter

Administrator

Editor