JAKARTA – Seorang pengendara motor tewas diterjang mobil HRV di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/8/2020). Kecelakaan tersebut terjadi di depan Hotel Reddoorz.
Korban diketahui berinisial DWS, seorang pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan pengendara mobil Honda HRV pria berinisial HHP.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi sepeda motor berinisial DWS yang merupakan PNS meninggal dunia," ucap Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.
Kronologi kecelakaan itu berawal ketika HHP melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Diduga kurang konsentrasi dan tidak hati-hati, mobil pelaku menabrak korban DWS yang saat itu mengendari motor. Korban terpental dari sepeda motornya dan jatuh ke aspal sehingga tewas seketika.
"Korban meninggal di lokasi, karena luka pada bagian kepala robek, setelah motornya ditabrak dari belakang oleh pengendara HRV," jelasnya.
Polisi sendiri telah mengamankan HHP. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.
Sementara itu, lanjut Fahri, pihaknya juga telah mengecek urine tersangka untuk memastikan apakah HHP mengemudi dalam pengaruh pengaruh minuman keras atau tidak.
"HHP kini masih di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan rencana setelah di periksa akan dilakukan penahanan. Sudah dicek urine, hasilnya belum keluar," katanya lagi.(tri)