Langgar Aturan PSBB Secara Berulang, Siap-siap Denda 150 Juta! (ist)

Jakarta

Langgar Aturan PSBB Secara Berulang, Siap-siap Denda 150 Juta!

Jumat 21 Agu 2020, 13:07 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan menerapkan sanksi denda hingga Rp 150 juta, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara berulang.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79/2020, tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Resmi diberlakukan di Jakarta, yang diteken langsung oleh Anies pada 19 Agustus 2020, kemarin, Pergub ini mengatur regulasi terkait denda progresif yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan PSBB, baik yang berasal dari perorangan, pelaku usaha maupun pengelola dan penyelenggara kegiatan yang melakukan kesalahan secara berulang. 

Dalam Bab II pasal 8 disebutkan pelaku usaha yang dimaksud adalah, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Bagi pelaku usaha tersebut, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat yang sudah ditentukan, dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Selanjutnya bagi mereka yang mengulangi pelanggaran sama, akan dikenakan sanksi denda administratif yang berlapis. 

"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 ; pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; pelanggaran berulang 3  kali dan berikutnya  dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000," demikian bunyi Pergub tersebut. 

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Adapun pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Satpol PP pada perkantoran milik pemerintah.

Pada perkantoran milik swasta dan tempat kerja, akan dilaksanakan penindakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Selanjutnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan. 

"Dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," jelas Pergub tersebut. (Yono/tha)

Tags:
PSBB Diperpanjanglanggar psbbdenda pelanggar psbbdenda psbb

Reporter

Administrator

Editor