JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan, pengenaan sanksi denda progresif (berlipat) hingga Rp 1 juta, bagi orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mengulang pelanggaran yang sama oleh Pemprov DKI, ditengah sulitnnya ekonomi masyarakat dampak dari pandemi covid-19, kurang manusiawi.
"Untuk saat ini di tengah pandemi dan kesulitan ekonomi, sangat tidak tepat memberi denda sampai Rp 1 juta. Kurang manusiawi," ucap Nirwono, saat dihubungi Poskota, Jumat (21/8/2020).
Nirwono berpendapat, harusnya Pemprov DKI melakukan pendekatan persuasif, edukatif dan simpatik guna mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan untuk menghindari penularan covid-19 atau virus Corona.
"Seperti menyiapkan dan membagikan kepada seluruh masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik serta diikuti dengan pencatatan pelanggaran untuk peringatan. Memberi contoh kepada masyarakat, seluruh pejabat dan aparat hingga petugas di lapangan untuk selalu menggunakan memakai masker," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79/2020. Dalam pergub tersebut diatur tentang sanksi denda prigresif untuk orang yang tidak mengenakan masker, dan melakukan pelanggaran yang sama secara berulang.
Jika pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). (yono/ruh)