Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (yono)

Jakarta

Ini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta soal Ganjil Genap untuk Motor

Jumat 21 Agu 2020, 16:20 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan Ganjil Genap untuk sepeda motor belum diberlakukan. Hal tersebut dikatakan terkait penjelasan mengenai peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan kendaraan roda dua (sepeda motor) diberlakukan Ganjil Genap.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2020).

Dirinya menyebut, aturan Ganjil Genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan Ganjil Genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.

Baca jugaAnies Keluarkan Pergub, Motor Kena Ganjil Genap

Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan Ganjil Genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut.

"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kami akan mengevaluasi pelaksanaan Ganjil Genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.

Baca jugaKetua Fraksi PDIP Tak Setuju Wacana Ganjil Genap untuk Motor: Akibatnya Bisa Fatal!

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur tentang pelaksanaan Ganjil Genap terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih atau mobil, dan roda dua atau sepeda motor. (yono/ys)

Tags:
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin LiputoGanjil GenapGanjil Genap MotorposkotaPoskota-co-idsepeda-motor

Reporter

Administrator

Editor