Anies Keluarkan Pergub, Motor Kena Ganjil Genap

Jumat 21 Agu 2020, 12:29 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur tentang pelaksanaan ganjil genap terhadap kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil), dan roda dua (motor).

Dalam Pasal 8 Pergub tersebut, mengatur tentang pengendalian transportasi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pada ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Pada pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b), Tertulis mobil dan motor dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, dan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

"Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi pasal 8 ayat 1 huruf (c) dalam Pergub tersebut, yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020, kemarin.

Pada pasal 8 ayat 2 huruf (L) dijelaskan,  untuk ojek online ataupun taksi online yang berbasis aplikasi dan memenuhi syarat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tetap dapat melintasi ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibukota, yang bertujuan meminimalisir pergerakan atau aktifitas orang dalam berkegiatan di luar rumah. Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan penularan covid-19 atau virus Corona. (yono/tri)

News Update