Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Polri Siapkan Materi Hadapi Prapradilan Tersangka Anita Kolopaking

Kamis 20 Agu 2020, 20:24 WIB

JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking terhadap Bareskrim Polri terkait penahananya rencananya akan digelar, pada Senin (24/8/2020) mendatang. 

Karena itu, penyidik Divisi Hukum Polri menggelar rapat menyiapkan materi sidang guna menghadapi sidang praperadilan tersebut. 

Anita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri terkait asus surat jalan dan surat Covid-19 Djoko Tjandra.

"Penyidik telah rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (20/8/2020).

Sebelumnya, Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma mengatakan, kliennya mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam skandal kasus surat kalan dan surat Covid-19 Djoko Tjandra.

Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan. Andi mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan

Menurutnya, kliennya selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik. "Praperadilan ini bukan sebagai kita melawan Bareskrim, praperadilan ini suatu upaya yang diperbolehkan oleh undang-undang, menjadi hak Bu Anita dalam undang-undang. Maka itu wajar saja mengambil upaya praperadilan," pungkasnya. (ilham/win)

Tags:
Anita Kolopaking

Reporter

Administrator

Editor