Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri saat menggerebek Spa dan Karoke Vanesia BSD Karoke Executive

Kriminal

Bareskrim Polri Sita Uang Rp730 Juta Hasil Booking PSK di Spa dan Karoke "V" BSD Tangsel

Kamis 20 Agu 2020, 12:50 WIB

JAKARTA –  Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp 730 juta dari lokasi tempat hiburan Vanesia BSD Karoke Executive, Rabu (19/8/2020) malam. Uang tersebut merupakan uang bookingan pekerja seks komersil (PSK) sejak tanggal 1 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan uang Rp730 juta tersebut disita dari salah satu laci saat dilakukan penggeledahan berikut kwitansi 2 bundel dan Voucher Ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020.

"Ada 7 mucikari yang kami periksa, 6 lainnya pekerja karoke. Mereka ini menyediakan eksploitasi seksual dengan tarif Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per voucher dikali 3 voucher. Total uang kami amankan Rp 730 juta," kata Ferdy, Kamis (20/8/2020).

Dikatakan, pihaknya juga masih mendalami apakah para mucikari tersebut melakukan kegiatan yang sama ditempat lain. Pasalanya, para wanita yang dipekerjakan ini banyak datang dari luar Jakarta, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

Selain itu, hasil tes urine ke 47 wanita PSK berikut 7 mucikari dan 6 karyawannya negatif narkotika. Hal tersebut sama dengan hasil rapid test dari 64 orang yang yang dilakukan tes semuanya negatif virus corona. Puluhan PSK tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, akan diperbolehkan pulang. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek lokasi Spa dan Karoke Vanesia BSD Karoke Executive dikawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu (19/8/2020) malam.

Dilokasi petugas menciduk 13 orang melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap 47 wanita PSK. Penggrebekan, sekitar pukul: 19.30 WIB itu dilakukan oleh Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Selain eksploitasi seksual, tempat hiburan tersebut juga melanggar Perwali Kota Tangsel No 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. (ilham/tri)

Tags:
bareskrim polriSita Uang Rp 730 JutaHasil Booking PSKdi spa dan karaokeBSD Tangsel

Reporter

Administrator

Editor