JAKARTA - Sebanyak 611 Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
Dengan izin yang dimiliki, diharapkan bisa digunakan sebagai pengajuan kredit.
Kasudin PPKUMKM, Igan Muhammad Faisal mengatakan, pihaknya mengeluarkan IUMK untuk pelaku usaha binaannya. Hal ini agar mereka mendapatkan pengajuan modal ke bank.
"Dengan IUMK itu, diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya demi meningkatkan usaha mereka," katanya, Kamis (20/8).
Dikatakan Igan, pemberian IUMK ini merupakan program relaksasi Izin Usaha Mikro Kecil dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Hal ini disiapkan untuk usaha kecil menengah dan industri kecil menengah binaan Jakpreneur.
"Karena sebelum mendapatkan IUMK ini, mereka awalnya kami berikan pembinaan dan pelatihan dalam dunia usaha," ujarnya.
Ditambahkan Igan, pendamping kewirausahaan dan antar jemput izin bermotor (AJIB) di PTSP Kecamatan, turut membantu para binaan UKM dan IKM.
Pasalnya, untuk mengisi formulir dan melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan IUMK, dilakukan pelayanan jemput bola.
"Karena memang kondisinya masih seperti ini, jadi petugas sendiri yang aktif untuk mendukung kegiatan ini," ungkapnya.
Dari hasil yang didapat, sambung Igan para binaan UKM dan IKM sangat antusias dengan adanya program relaksasi IUMK ini. Pasalnya, selain pelayanan yang diberikan, syarat-syarat diperlukan juga lebih mudah daripada sebelumnya.
"Semoga kerjasama yang baik ini terus terjalin baik, agar lebih banyak UKM dan IKM mendapatkan IUMK sehingga memudahkan mereka mendapatkan bantuan modal usaha," pungkasnya. (ifand/tha)