Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Kriminal

Lurah Saidun Jadi Tersangka dalam kasus pengrusakan SMAN 3 Tangsel

Rabu 19 Agu 2020, 18:43 WIB

TANGSEL - Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru, Saidun saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengrusakan fasiitas SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel).

Peningkatan status tersebut dilakukan usai Polisi melakukan gelar perkara di lokasi kejadian.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor (lurah Saidun) kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Ditambahkannya, terkait peningkatan status Lurah Saidun, dirinya telah melakukan kordinasi denga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany karena saast ini Saidun masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negatra (ASN) di lingkup Kota Tangsel.

"Karena Lurah Saidun Statusnya ASN, maka surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan," katanya.

Seperti diberitakan Pos Kota sebelumnya, Lurah Saidun (Lurah Benda Baru) melakukan pengrusakan di SMAN 3 Tangsel, setelah lima anak titipannya tidak lolos dalam seleksi di sekolah tersebut. (toga/win)

Tags:
Lurah Saidun

Reporter

Administrator

Editor