Lahan pembangunan kampung susun Akuarium, Jakarta Utara (ist)

Jakarta

Kampung Susun Akuarium Disebut Langgar Aturan RDTR, DKI Bantah

Rabu 19 Agu 2020, 13:44 WIB

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko membantah jika Pemprov DKI Jakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi dalam pembangunan kampung susun akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal tersebut dikatakan, menanggapi pro dan kontra sejumlah anggota DPRD DKI, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pembangunannya melanggar aturan tersebut.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diijinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8/2020). 

Nantinya jika proyek kampung susun tersebut telah selesai, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan melakukan verifikasi terhadap warga kampung akuarium yang akan kembali menempati lokasi tersebut. "Total kebutuhan anggaran sedang dihitung ulang oleh perencana karena ada perubahan kebutuhan termasuk pembangunan mushola," ungkap Sarjoko. 

Adapun anggaran yang tersedia saat ini bersumber dari dana kewajiban pengembang yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp62 miliar sesuai Peaturan Gubernur (Pergub) 112/2019. Menurut Pergub tersebut diatur tentang tata cara pemenuhan kewajiban pembiayaan dan pembangunan rusun murah atau sederhana.

"Jika nanti alokasi anggaran belum mencukupi, akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," tutup Sarjoko. Untuk diketahui nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun kampung susun pertama di Jakarta dengan  241 hunian yang terdiri dari 5 blok. (yono/ruh)

Tags:
kampung akuariumKampung Susun AkuariumDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor