DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus, Guna Bahas RUU Cipta Kerja

Rabu 19 Agu 2020, 13:48 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. (ist)

Presiden KSPI Said Iqbal. (ist)

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi sepakat untuk membentuk tim perumus yang tediri dari perwakilan serikat pekerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98,  forum guru dan tenaga honorer, dam sebagainya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan pak Willy Aditya," kata Said Iqbal, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg.

Tim perumus akan rapat pada tanggal 20 - 21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Di sini serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," tegas Said Iqbal.

Sementara itu, menurut dia, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU 13/2003 bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, transportasi online, bisa saja dimasukkan sebagai bahan diskusi.

Said Iqbal mengklaim, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah.

Di mana tim teknis hanya sebagai alat stempel. Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI," tegasnya.

News Update