Kriminal

Mantan Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan Penyidik Terkait Penerbit E-KTP Djoko Tjandra

Selasa 18 Agu 2020, 19:54 WIB

JAKARTA - Mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan menjalani pemeriksaan terkait pembuatan e-KTP milik Djoko Tjandra. Penyidik Bareskrim Polri menanyakan saksi Asep seputar pertemuannya dengan pengacara Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan mengenai proses perkenalan saksi dengan pengacara Anita dan Djoko Tjandra. Penyidik juga menanyakan pertemuan saksi ini di Kelurahan Grogol Selatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut Asep dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Selain ditanya soal pertemuannya dengan Anita dan Djoko Tjandra, juga ditanya prosea pembuatan e-KTP.

Asep sendiri mendatangi Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 dan langsung dilakukan pemeriksaan. Asep kemudian keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul: 17.00 WIB. 

Seperti diketahui tersangka Djoko Tjandra bersama pengacara Anita Kolopaking mendatangi Kantor Lurah Grogol Selatan untuk pembuatan e-KTP, pada 8 Juni 2020 lalu. Kedatangannya langsung disambut Asep layaknya masyarakat pembuatan e-KTP.

Kemudian kasus itu ramai diperbincangkan lantaran Anita dan Djoko Tjandra datang disambut langsung oleh Lurah pada hal status Djoko Tjandra saat itu sebagai buronan Interpol. Ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan, dan kini bertugas sebagai staf Walikota Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi di cekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Ham. 

Pencekalan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pencekalan kepada kedua tersangka, yang dikirim sejak tanggal 5 Agustus 2020 kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan.

Dikatakan, pencekalan dilakukan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka.

Argo menjelaskan, ada empat tersangka yang rencananya akan segera diperiksa penyidik Bareskrim Polri, yaitu tersangka kasus suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.

Sementara tersangka penerima suap yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik. 

Sementara dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra sendiri, dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta seorang pengusaha swasta Tommy Sumardi. Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo. (ilham/win)

Tags:
pembuatan e-KTP

Reporter

Administrator

Editor