Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho saat mengukuhkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Utilitas Kota Dinas Bina Marga (ist)

Jakarta

Kadis Bina Marga Kukuhkan Satgasus Utilitas Kota

Selasa 18 Agu 2020, 21:02 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengukuhkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Utilitas Kota Dinas Bina Marga di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Satgasus tersebut dibentuk, guna memonitoring dan mengendalikan kegiatan serta ijin pemilik utilitas agar pelaksanaan penempatan jaringan utilitas terkendali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta beranggotakan 31 personel mencakup Kepala Bidang, Kepala Seksi di Dinas maupun Suku Dinas Bina Marga, Kepala Satuan Pelaksana di Dinas Bina Marga dan Kecamatan, Staf Dinas dan Suku Dinas Bina Marga, didukung unsur PJLP di Dinas maupun Suku Dinas Bina Marga.

Hari menilai, penataan serta pengendalian pembangunan dan penempatan Jaringan Utilitas secara terpadu agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, dibentuknya Satgasus Dinas Bina Marga DKI Jakarta ini untuk memudahkan dan mengefektifkan dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan koordinasi untuk semua kegiatan Utilitas Kota di Jakarta.

"Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta bertugas memonitoring dan melakukan pengendalian jaringan utilitas di wilayah DKI Jakarta demi menjaga tingkat pelayananan infrastruktur bina marga yang mantap dan memenuhi standar pelayanan minimal, serta memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Jakarta dalam beraktivitas dan berkendara," ungkap Hari.

Menurutnya, anggota Satgasus yang dikukuhkan ini adalah mereka yang mampu dan kompeten secara ilmu, fisik, dan mental.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satgasus memonitor dan mengawasi jaringan utilitas dalam hal perizinan, pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, kebersihan dan ketertiban penyelenggaraan pelaksanaan jaringan utilitas untuk keamanan dan kenyaman masyarakat.

Selain itu, Satgasus memiliki wewenang untuk menindak instansi/pemegang izin jaringan utilitas yang melanggar Pergub 106 tahun 2019.

Apabila terdapat penempatan Jaringan Utilitas yang tidak memiliki ijin atau ilegal maka akan dilakukan penghentian kegiatan, pengamanan peralatan kerja, dan akan dikenakan sanksi berupa penundaan semua bentuk perijinan selama satu tahun.

"Anggota Satgasus Dinas Bina Marga ini secara kompetensi mampu dan berani memberikan tindakan yang tegas. Saya sudah siapkan ceklis apa yang perlu dilakukan oleh Satgasus. Di dalam SK saya tugas dan tanggung jawab serta SOP-nya jelas apa yang harus kita lakukan jika ada temuan pelanggaran. Kita berhak mengenakan sanksi berupa pengamanan alat mereka, kami BAP di kantor. Kalau memang tidak sesuai dengan izin, izinnya bisa kita batalin di Dinas PMPTSP," ungkap Hari. (yono/tha)

Tags:
kadis-bina-margakukuhkn-satgasus-utilitas-kota

Reporter

Administrator

Editor