JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berpendapat, pembangunan kembali kampung akuarium oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat ironis.
Pasalnya kampung akuarium, dulu pernah digusur oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Gembong mengatakan, alasan dulu Ahok menggusur Kampung Akuarium disebabkan saat itu karena masuk zona merah. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
"Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium, ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR, dimana area tersebut masuk dalam zona merah," katanya.
Dengan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium, Gembong menganggap Anies telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Perda tersebut saat ini telah diusulkan untuk direvisi. Namun, DPRD DKI belum melakukan pembahasan mengenai revisi tersebut.
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Aquarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ucapnya.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan, apa yang dilakukan Anies itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakkan Perda. Menurutnya, Anies hanya memikirkan janji kampanyenya.
"Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda. Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, disisi lain pemprov-nya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," pungkasnya. (yono/tri)