kegiatan 17 Agustus di kawasan Kampung Pulo yang menimbulkan kerumunan. (Ist)

Jakarta

Satpol PP Jaktim Bubarkan Dua Perayaan 17 Agustus, Mengapa?

Senin 17 Agu 2020, 23:55 WIB

JAKARTA - Petugas satpol PP Jakarta Timur membubarkan dua kegiatan acara 17 Agustus yang masih digelar warga, Senin (17/8).

Dibubarkannya dua perlombaan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan dari kerumunan warga.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pihaknya membubarkan dua kegiatan acara yang menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan silaturahmi di Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit dan lomba di Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara.

"Kami hentikan sambil memberi imbauan kalau kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan," katanya, Senin (17/8).

Dikatakan Budhy, segala kegiatan yang bersifat massif dan memungkinkan warga berkumpul itu dilarang guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Ia pun tak mengetahui alasan warga masih nekat gelar kegiatan di saat kasus terkonfirmasi di DKI Jakarta sedang meningkat.

"Langsung konfirmasi (alasan membuat kegiatan) ke Lurah, Camat setempat. Karena Seruan Gubernur sudah disampaikan," ujarnya.

Menurutnya, sejak jauh-jauh hari surat Gubernur DKI Jakarta No 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ditiadakan sementara.

"Karena sosialisasi (larangan lomba) juga sudah disampaikan Lurah dan Camat kepada pengurus RT/RW," sambungnya.

Sejauh ini, sambung Budhy, pihaknya hanya menemukan dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Sementara di wilayah lain, tak ditemukan kejadian yang serupa dan warga sudah mulai taat dengan apa yang disampaikan.

"Karena dengan seruan yang kami berikan itu untuk warga juga, jangan sampai Covid-19 semakin meluas," pungkasnya. (ifand/tha)

Tags:
satpol ppsatpol-pp-jaktimbubarkan wargabubarkan-perayaan-17-agustuhut-ri-ke-75

Reporter

Administrator

Editor