JAKARTA - Penertiban odong-odong di Jakarta Timurn(Jaktim) muncul sejak tahun 2019 lalu. Namun, tindakan tegas belum terlihat. Kini Pemkot Jaktim wacana penertiban odong-odong lagi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan melarang odong-odong beroperasi di wilayahnya. Faktor keselamatan penumpang dan mencegah penyebaran Covid-19 menjadi alasan utama kendaraan ini tak boleh berada di jalan dan melayani warga.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan, atas larangan tersebut, pihaknya ditahap awal akan memberikan sosialisasi dahulu.
"Setelah proses sosialisasi, bila nantinya mereka masih ditemukan, akan langsung ditindak karena kami juga bekerja sama dengan kepolisian," katanya, Sabtu (15/8).
Dikatakan Kuswanto, pihaknya melarang keberadaan odong-odong berdasarkan tingkat keamanannya. Sebab, Ia menilai kendaraan tersebut hanya dimodifikasi dengan rangkaian seadanya yang dapat membahayakan penggunanya.
"Dan selama ini yang kerap dimanfaatkan untuk menumpangi kendaraan itu anak-anak, sementara kondisinya tak layak," ujarnya.
Selain itu, kata Kuswanto, kendaraan odong-odong ini juga tak memiliki izin beroperasi di jalan dan membawa penumpang. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 ini juga beresiko meningkatkan kasus di Jakarta Timur.
"Karena ketika beroperasi pengguna odong-odong ini tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik)," terangnya.
Atas hal itu, sambung Kusmanto, pihaknya akan memberikan sosialisasi terhadap pemilik kendaraan odong-odong untuk tidak beroperasi lagi. Pihaknya tidak ingin akibat keberadaan mereka menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 dari operasinya odong-odong ini.
"Kita juga akan memberikan sosialisasi sedemikian baiknya agar odong-odong ini tidak beroperasi lagi,” ungkapnya
Sementara itu, Kanit Rekayasa Satlantas Polres Jakarta Timur, Iptu Dewita menambahkan, jika pemilik odong-odong yang sudah diberikan sosialisasi tetap beroperasi, pihaknya akan memberi sangsi tegas dengan tilang bahkan menyita kendaraannya.
"Ini demi menertibkan lingkungan warga agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dijalankan dengan baik," ujarnya.
Sebenarnya wacana pelarangan odong-odong beroperasi sudah disampaikan Pemkot Jakarta Timur sejak pertengahan tahun 2019 lalu. Suku Dinas juga telah mengeluarkan surat edaran nomor dengan 5128/-1.819.1, atas pelarangan kendaraan yang merubah bentuk itu.
Namun hingga saat ini pemerintah terkait hanya terus memberikan wacana tanpa melakukan penindakan. Akibatnya, keberadaan odong-odong masih terus terlihat di sebagian wilayah Jakarta Timur dan dimanfaatkan warga.
Odong-odong dengan jenis mobil hingga motor terus menghiasi beberapa lokasi tanpa memikirkan keselamatan penumpangnya. (Ifand/win)