JAKARTA - Seorang Ibu berinisial M (49) dan sang anak, AM (31), ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Perumahan Serenia Hills Blok V/82 Jalan Karang Tengah Raya No. 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Keduanya diciduk usai tertangkap tangan menyimpan minuman mengandung ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, pengungkapak kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku serta menemukan barang bukti berupa minuman mengandung ganja.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kalau minuman tersebut berawal dari luar negeri yang ia bawa ke Indonesia.
"Kami amankan minuman asal Ceko yang mengandung ganja," ujar Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, walaupun minuman yang dibawa oleh pelaku tersebut legal dari Negara Cekoslowakia, namun di Indonesia minuman tersebut tidak legal. Alasannya, Indonesia memiliki hukum penyalahgunaan narkoba. Salah satunya soal ganja yang merujuk dari Undang Undang nomer 35 tahun 2009 masuk dalam narkoba golongan 1.
"Kalau dari keterangan yang bersangkutan, dia beli di luar negeri dan membawa ke Indonesia secara hand carry atau ditenteng. Jadi barang ini saat berada di Idonesia statusnya ilegal atau bertentangan dengan peraturan," jelas Ronaldo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minuman bernama europhia cannabis itu memang sengaja di beli M saat pergi ke luar negeri untuk oleh-oleh anaknya. Adapun minuman itu dibelinya dengan harga 150 koruna atau Rp 99 ribu.
Lebih lanjut dikatakan, hasil uji laboratorium narkoba menunjukkan kalau minuman itu mengandung THC atau senyawa kimia dalam ganja.
"Saat ini kami masih mendalami kasus itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara empat tahun karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika nomer 35 tahun 2009.
Untuk diketahui, sejumlah anggota polisi yang mendatangi kedua pelaku sempat dianiaya bahkan dipukul dengan stik baseball lantaran M membela sang anak AM.
Melihat anggota polisi mengejar AM, sang ibunda, M, justru menuduh kalau polisi yang datang merupakan polisi gadungan. Tak berhenti di situ, M bahkan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah anggota polisi di lokasi.
"M kemudian melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba dengan stik baseball. Akibatnya, anggota mengalami memar di bagian kepala," ucap Audie.
Setelah penganiayaan, akhirnya AM dan M berhasil dibekul dan digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol minuman mengandung ganja. (firda/fs)