JAKARTA - Tiga tersangka yang memprakasai grup pornografi berbayar ternyata meraup penghasilan hingga mencapai Rp. 250 juta selama menjalankan grup tersebut.
Pasalnya, mereka telah menjalankan grup penyedia dan penyebar konten pornografi berbayar tersebut sejak Agustus 2019.
"Dihitung dari Agustus ke sini kan membernya udah sampai 600an lebih, kalau kita hitung uang masuknya dari Rp. 300 ribu itu, berarti udah hampir Rp. 250an juta (keuntungan mereka)," ujar Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, ketiga tersangka memeperoleh penghasil hingga mencapai Rp. 8 juta. Penghasilan itu belum termasuk dengan uang yang mereka dapatkan dari pembayaran siaran langsung para anggota yang menyaksikan konten tersebut.
"Mungkin mereka setiap bulan bisa dapet antara Rp. 5 juta sampai Rp. 8 juta. Belum dari fee orang yang mau nonton langsung live show kan. Cukup banyak lah," ucap Arsya.
Adapun tiap anggota yang hendak bergabung dengan grup tersebut dimintai uang sebesar Rp. 300 ribu. Sedangkan jika ingin menyaksikan siaran langsung, harus membayar sebesar Rp. 150 ribu per konten untuk durasi 10 menit.
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten pornografi dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui grup di media sosial, line.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap akibat kasus tersebut, yakni P, DW, dan RS. Sedangkan pelaku BP masih dalam pengejaran polisi atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (firda/fs)
Sebanyak tiga tersangka ditangkap akibat kasus tersebut, yakni P, DW, dan RS. Sedangkan pelaku BP masih dalam pengejaran polisi atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Ketiganya ditangkap di Jalan Kapuk Poglar, Jakarta Barat, Rabu (5/8/2020).
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (firda/fs)