JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, sejalan dengan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi Fase I, Pemprov DKI akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.
Wagub mengatakan, guna memberi efek jera bagi pelanggar, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan regulasi terkait denda progresif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
"Sanksi itu memang ada empat ya, sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin, kemudian sanksi kerja sosial dan denda lalu sanksi pidana," ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Jumat (14/8/2020).
Ariza menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mendiskusikan soal sanksi pidana tersebut bersama Kajati dan Kapolda Metro Jaya. "Tapi sekali lagi kita nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid," tandas Ariza.
Untuk diketahui, ketentuan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020. (Yono/win)