JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan terdakwa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus penggunaan surat jalan dan surat sehat Covid-19.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan penyidik. "Hasil gelar perkara JST jadi tersangka. Proses ini juga disaksikan aparat penegak hukum lainnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Terkait kasus ini ada tiga yang sudah menjadi tersangka, yaitu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa salah satu dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Halim Perdanakusuma. Saksi ini diduga mengetahui pelarian terpidana Djoko Tjandra selama buron Interpol.
Di tempat terpisah tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penyidik menelusuri pelarian Djoko Tjandra saat keluar masuk ke Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Argo Yuwono mengatakan, saksi petugas Bandara Halim Perdanakusuma mengetahui keluar masuknya terpidana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dari Jakarta ke Pontianak.
"Petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Argo Selasa (11/8/2020).
Polisi masih terus mendalami kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Penyidik juga akan mengkonfrontasi Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo. (ilham/win)