Dia terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali usai merasa nama baiknya dicemarkan. Drummer SID itu menyebut IDI sebagai kacung WHO. Dalam pernyataannya, Jerinx SID membenarkan melontarkan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. (mia/tri)