Ilustrasi. (freepik.com)

Induk

Pelajaran Pahit Penegak Hukum

Kamis 13 Agu 2020, 06:00 WIB

SKANDAL kasus Djoko S Tjandra (Joker) yang membuat geger hukum di negeri ini, memasuki babak baru dengan ditahannya jaksa Pinangki Sirnamalasari. Dia dijadikan tersangka oleh institusinya, Kejaksaan Agung, atas dugaan menerima suap miliaran rupiah.

Wanita penegak hukum ini sebelumnya sudah di-nonjob-kan setelah ketahuan 9 kali melancong ke luar negeri selama tahun 2019 tanpa izin atasan. Diduga dia melancong keluar negeri, salah satu tujuannya menemui Joker. Kejagung menyebut oknum jaksa tersebut diduga menerima suap sekitar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Pinangki menyusul 3 penegak hukum lainnya dari institusi berbeda yang juga harus menerima konsekuensi hukum lantaran ditengarai ‘main mata’ dengan terpidana. Sebelumnya, tiga jenderal polisi juga terjungkal dari jabatannya, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Mereka juga diproses hukum oleh institusinya, Mabes Polri. Hanya saja ketiga petinggi Polri ini dijerat tuduhan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat jalan untuk Joker, yang akhirnya membuat ia kabur ke luar negeri. Sedang dua jenderal lainnya terseret pula atas dugaan hilangnya data Djoko S Tjandra dari daftar red notice NCB Interpol.

Terjungkalnya empat penegak hukum dari kursi jabatan mereka, bahkan kemudian diproses hukum, harus menjadi pelajaran pahit bagi aparat lainnya. Bahwa patgulipat atau kong kalikong dengan pihak-pihak berperkara, pasti ada kosekuensi hukum. Baik hukum negara, maupun hukuman sosial dari masyarakat, yakni keluarganya ikut menanggung malu.

Mereka tak layak disebut sebagai ‘korban’ Joker, karena sudah tahu konsekuensi hukum yang dihadapi bila ‘main mata’ dengan pelanggar hukum, apalagi sekelas Djoko Tjandra. Di era serba digital ini, lalu lintas informasi begitu cepat, segala bentuk penyimpangan sangat mudah terekam dan terpantau publik. Itu sebabnya, penegak hukum jangan silau dengan uang. Karena penjara menanti, dan keluarga tercoreng. **

Tags:
IndukInduk OpiniposkotaPoskota-co-idpenegak hukumjaksa pinangkiKejaksaan AgungDjoko Tjandra

Reporter

Administrator

Editor