Tersangka pembunuh bos roti warga negara Taiwan saat di rilis Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.(ilham)

Pembunuhan

Ini Kronologi Penangkapan Pembunuh Pengusaha Roti WN Taiwan

Kamis 13 Agu 2020, 07:45 WIB

JAKARTA –  Pengusaha pabrik roti "Famansa Cake" warga negara (WN) Taiwan Hsu Ming Hu, 52 tewas dibantai pembunuhan bayaran yang didalangi sekretaris pribadi korban, Sari Sadewa (SS). 

Tersangka SS menyewa 8 pembunuh bayaran dengan tarif Rp 250 juta. Korban dibunuh dirumahnya di Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, lalu mayatnya dibuang di daerah Subang.

Dari hasil penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian meringkus empat tersangka yaitu otak pembunuhan, SS, dan tiga pembunuh bayaran  FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38).

Sedangkan lima rekan pembunuh bayaran yang masih buron adalah S alias A alias J, R, MS alias Y, AR dan EJ. Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati.

Berikut kronologi penyelidikan dan penangkapan para tersangka pembunuh pengusaha roti oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya:

Setelah menerima adanya laporan kasus pembunuhan Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangka.

Petugas lalu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sebagai berikut. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 18 orang saksi. Mengidentifikasi TKP di Cluster Cariebean G.9, Kota Delta Mas Desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat.

Kemudian melakukan otopsi jenazah yang dilakukan dr. Nadi Nur Rochman, Dokter Spesialis Forensik di RS Bhayangkara Indramayu, Losarang, Kab. Indramayu, Prov. Jawa Barat yang tertuang pada VeR/135/VII/2020/Dokpol, tanggal 27 Juli 2020.

Hasil otopsi jenazah korban sudah membusuk, perkiraan usia 38 tahun sampai 47 tahun. Terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada dinding dada, dinding perut, bilik kiri jantung, hati dan lambung yang dapat mengakibatkan pendarahan dalam jumlah banyak dan mengakibatkan kematian.

Kemudian terdapat tanda-tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan telapak tangan kanan. Dan telah melakukan pemeriksaan Sidik Jari korban di Subang, Jawa Barat oleh Tim INAFIS Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah disita, selanjutnya Tim Opsnal Subdit Resmob melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

- Pada Kamis 30 Juli 2020 tersangka SS di tangkap di Kantor Subdit Resmob setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

- Pada Kamis 30 Juli 2020 tersangka FI ditangkap dirumahnya di Perum Griya Kebon Kopi, No. 15, RT01/07, Kel. Karangasih, Kec. Cikarang Utara, Kab.Bekasi, Prov. Jawa Barat saat penangkapan tersangka sedang beristirahat.

- Pada Kamis 7 Agustus 2020 tersangka SY ditangkap dirumahnya di Perum Griya Jatireja Blok D.4/30, RT05/13, Kel. Jatireja, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat saat penangkapan tersangka sedang beristirahat.

- Pada Jumat 7 Agustus 2020 tersangka AF ditangkap di hutan lindung Talang Basir Pekon Desa Pagar Bukit. Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, Lampung saat penangkapan tersangka sedang berada di gubuk didalam hutan. (ilham/tri)

Tags:
kronologipenangkapanpembunuhpengusaharotiWN Taiwan

Reporter

Administrator

Editor