JAKARTA-Gerakan “Satu Juta Masker Merah Putih dari Vokasi untuk Indonesia” yang diproduksi oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto. Peluncuran dilakukan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Masker ini akan dibagikan ke masyarakat dan peserta didik di seluruh Indonesia melalui SMK, Perguruan Tinggi Vokasi, Lembaga Kursus dan Pelatihan, serta Mitra Dunia Usaha dan Dunia Industri,” kata Dirjen Diksi di sela kunjungannya ke SMK Mitra Industri MM2100 di Cikarang Barat, Bekasi tersebut
Menurut Wikan, gerakan Satu Juta Masker Merah Putih diluncurkan bertepatan dengan momentum bulan kemerdekaan. Gerakan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat gotong royong masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus penularan Covid-19.
Gerakan ini akan melibatkan seluruh elemen yang ada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan. Setiap sekolah yang mengambil peran, membuat masing- masing minimal 5.000 masker kain yang akan langsung dibagikan kepada warga sekolah tersebut dan lingkungan di sekitarnya.
“Penggunaan masker ini adalah salah satu protokol kesehatan yang tidak hanya mampu melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain,” terang Wikan.
Dirjen Diksi juga menyampaikan tentang penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemic. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau yang telah memenuhi persyaratan.
Kemudian, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK pada zona oranye dan merah sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Harus dipastikan, SMK yang praktikum harus mata pelajaran praktik, bukan teori di kelas, kalau teori di kelas saya tidak setuju,” tegas Wikan.
Pertimbangan memberikan izin pelaksanaan praktikum bagi SMK dikarenakan pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK. Wikan menjelaskan keputusan untuk membuka pembelajaran tatap muka terutama untuk praktikum harus disepakati oleh pemda, satuan gugus tugas, dan mendapat persetujuan orang tua.
“Kalau orang tuanya tidak mau, jangan maksa masuk yang penting dipastikan protokol kesehatannya dijalankan,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua terlebih dulu. Sambil kami mensurvei tingkat kesiapan sekolah-sekolah tersebut,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, dalam pidatonya ketika menerima kunjungan kerja Kemendikbud di SMKN 27, Jakarta. (*/fs)