Bekasi

Meninggal, Ahli Waris Petani Bekasi Mendapat Santunan BPJAMSOSTEK

Rabu 12 Agu 2020, 12:05 WIB

BEKASI – Dua keluarga petani bekasi menerima santunan kematian dari BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.

Santunan masing-masing senilai Rp42juta diserahkan kepada Ahli Waris Alm. Bonyih Binti Bondol dan Alm. Ujang Tata Supriatna yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

“Santunan Jaminan Kematian diserahkan secara simbolis  di Aula Kantor Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi oleh  oleh Bapak Dr Asep Surya Atmaja selaku Ketua Fraksi partai golkar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV dan Bapak Karnadi S.Sos MM selaku Kepala Camat Karangbahagia,” kata Kakacab BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Achmad Fatoni, Rabu (12/6/2020).

Alm Bonyih Binti Bondol terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sejak Februari 2020 sedangkan Alm. Ujang Tata Supriatna terdaftar sejak April 2019.

”Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi peserta kantoran atau yang biasa disebut Penerima Upah (PU) namun juga melindungi seluruh peserta dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU),” jelasnya.

Santunan ini, lanjutnya, merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian terhadap peserta. “Maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,” tambahnya

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Mereka ini dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Peserta dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 jt menjadi Rp42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Juga ada peningkatan biaya transportasi.

Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 juta. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta.(tri)

Tags:
meninggalahli warisPetaniBekasisantunanbpjamsostek

Reporter

Administrator

Editor