Jaksa Echo.

Kriminal

Heri Gunawan Meninggal, Jaksa Sebut Sakitnya Diketahui Sehari Sebelum Disidang

Rabu 12 Agu 2020, 16:44 WIB

TANGERANG - Kasus meninggalnya terdakwa narkoba jenis sabu Heri Gunawan alias Egep pada Mingggu (26/7) ditanggapi oleh PN Kota Tangerang, Rabu (12/8). Penangkapan Heri dilakukan pada 26-28 Juni 2020.

Setelah Jaksa pertama Hayani yang menangani kasus Heri dimutasikan ke Kejaksaan Agung, Jaksa kedua, Jaksa Echo yang mendapatkan pelimpahan berkas mengaku tidak mengetahui bahwa terdakwa sedang sakit.

"Tahunya lagi sakit pas tanggal 20 Juli 2020, sehari sebelum sidang. Saya mengarahkan agar keluarga membuat surat untuk pengadilan biar nanti saya bantu," kata Echo.

Persidangan pertama pada 21/7/2020 terdakwa juga mengaku kesehatannya baik. Setelah itu terdakwa dituntut dengan Pasal 114 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.1 Miliar, namun jika tidak bisa dibayar maka bisa digantikan dengan penjara selama 6 bulan.

"Tapi akhirnya diringankan dengan hasil tuntutan 5 tahun penjara ditambah 3 bulan karena tidak bisa membayar denda sebanyak Rp.1M tersebut. Sedangkan untuk hasil akhir diagnosa dokter dari RS Hermina, di paru-paru almarhum Heri terdapat infeksi tapi bukan Covid-19, ya," lanjut Echo. 

Sedangkan Heri meninggal pada Minggu (26/7), di mana semua staf Kejaksaan sedang libur maka dari itu tidak adanya surat pernyataan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan rasa kemanusiawian dalam proses penyerahan jenazah Heri. (Talitha/win)

Tags:
Heri Gunawan MeninggalHeri Gunawanmeninggal

Reporter

Administrator

Editor