JAKARTA - Pengamat komunimasi politik Muhammad Jamiluddin Ritonga mengatakan, terbitnya Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menunjukkan lemahnya sosialisasi selama ini.
"Kalau sosialisasi protokol kesehatan tidak berjalan, maka Menteri Komunikasi dan Informatika seyogyanya yang paling bertanggung jawab. Sebab salah satu tugas dan fungsi (tupoksi) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah mensosialisasi kebijakan nasional agar masyarakat paham dan sadar adanya regulasi yang harus dilaksanakan," katanya, Selasa (11/8/2020).
Dosen Universitas Esa Unggul Mengajar Metode Penelitian Komunikasi, Riset Kehumasan, serta Krisis dan Strategi Public Relations ini mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) diminta atau tidak seharusnya mengkondisikan masyarakat untuk mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. Sosialisasi itu setidaknya sudah harus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya protokol kesehatan.
"Jadi, kalau masyarakat masih abai terhadap protokol kesehatan, maka tupoksi Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak berjalan dengan baik. Menterinya harus bertanggung jawab atas kegagalan tersebut," ucapnya.
Sebab, lanjutnya, kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika melalukan sosialisasi protokol kesehatan secara terencana dan intensif, maka tidak perlu adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Semua itu menjadi indikasi bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik. Akibatnya, kepala daerah harus dilibatkan untuk melakukan sosialisasi secara intensif untuk menyadarkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.
"Karena itu, selayaknya Presiden mengevaluasi Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini diperlukan agar Kementerian Komunikasi kembali pada tupoksinya," katanya. (rizal/fs)